Perbedaan Zakat dengan Infaq
Perbedaan Zakat dengan Infaq Zakat memiliki
kekhususan tersendiri yang berbeda dengan infaq. Dari segi istilah,
zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada
orang-orang yang sudah memiliki harta dengan jumlah tertentu (cukup
nishab) untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya (mustahiq) pada waktu yang telah ditentukan. Allah SWT
menyampaikan adanya kewajiban zakat dan anjuran berinfaq (shodaqoh)
mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing. Ada beberapa perbedaan
mendasar diantara keduanya, antara lain adalah:
Pertama, Zakat adalah
perintah yang wajib (harus) dilaksanakan. Sedangkan infaq adalah sunnah
muakkadah (perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan).
Kedua,
Zakat ditujukan (diwajibkan) kepada orang-orang muslim yang memiliki
harta minimal sudah mencapai nishab (batas minimal harta terkena zakat).
Sedangkan infaq dianjurkan kepada setiap muslim, baik yang mampu maupun
yang kurang mampu.
Ketiga, Besarnya zakat yang harus dikeluarkan
sudah ditentukan (ada yang 2,5 %, 5 %, 10 % atau 20 %) tergantung jenis
zakatnya. Sedangkan besarnya infaq tidak ditentukan, berapapun bisa.
Keempat,
Zakat dikeluarkan pada waktu tertentu (misal; setahun sekali untuk
zakat emas-perak dan perdagangan, setiap masa panen untuk zakat
pertanian atau bisa sebulan sekali untuk zakat profesi). Sedangkan infaq
bisa dilakukan kapan saja, tidak mengenal waktu, baik dalam keadaan
lapang maupun sempit.
Kelima, Zakat khusus diperuntukkan bagi 8
(delapan) golongan (Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fii
Sabilillah dan Ibnu Sabil) sesuai dengan firman Allah dalam QS.
At-Taubah: 60. Sedangkan infaq bisa diberikan kepada siapa saja.
Waallahua’lam bisshowab.