Perbedaan Zakat dengan Infaq
Kedua, Zakat ditujukan (diwajibkan) kepada orang-orang muslim yang memiliki harta minimal sudah mencapai nishab (batas minimal harta terkena zakat). Sedangkan infaq dianjurkan kepada setiap muslim, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
Ketiga, Besarnya zakat yang harus dikeluarkan sudah ditentukan (ada yang 2,5 %, 5 %, 10 % atau 20 %) tergantung jenis zakatnya. Sedangkan besarnya infaq tidak ditentukan, berapapun bisa.
Keempat, Zakat dikeluarkan pada waktu tertentu (misal; setahun sekali untuk zakat emas-perak dan perdagangan, setiap masa panen untuk zakat pertanian atau bisa sebulan sekali untuk zakat profesi). Sedangkan infaq bisa dilakukan kapan saja, tidak mengenal waktu, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Kelima, Zakat khusus diperuntukkan bagi 8 (delapan) golongan (Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fii Sabilillah dan Ibnu Sabil) sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 60. Sedangkan infaq bisa diberikan kepada siapa saja. Waallahua’lam bisshowab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar